REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah kurang lebih 8,5 jam dimintai klarifikasi soal laporan kekayaan miliknya, Rafael mengaku lelah.
Berdasarkan pantauan Republika, Rafael keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB. Ayah dari Mario Dandy Satrio ini enggan membeberkan hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Bisa ditanyakan kepada KPK," kata Rafael kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
"Saya sudah sampaikan itu, sudah ya. Permisi ya, saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya ya, saya sudah lelah," tambah Rafael.
Rafael kemudian segera meninggalkan Gedung KPK. Namun, perjalanannya tersendat lantaran para awak media mengerumuni dirinya dan mencoba melontarkan berbagai pertanyaan kepada dirinya.
Namun, Rafael tak banyak bicara. Dia hanya terlihat sesekali melemparkan senyuman. Dia kemudian segera memasuki mobil Toyota Innova putih bernopol B 777 RCO. Dalam pemeriksaan hari ini, Rafael mengenakan jaket warna hitam dan kemeja batik.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi berbagai aset yang tercantum dalam LHKPN periodik 2021 milik Rafael. Diantaranya, yakni mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Harta kekayan Rafael menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Kekayaan Rafael dinilai fantastis dengan menjabat sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.
Menkeu Sri Mulyani pun telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II. Rafael juga sudah mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.