Kamis 02 Mar 2023 01:56 WIB

Kelurahan di Bantul Diminta Masifkan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Mandiri

Hal itu guna mengurangi timbunan sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

Red: Yusuf Assidiq
Pekerja memilah sampah plastik di BUMDes Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (Kupas) Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (7/2/2023). BUMDes Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (Kupas) Panggungharjo secara mandiri melakukan pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik menjadi batako plastik. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Pekerja memilah sampah plastik di BUMDes Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (Kupas) Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (7/2/2023). BUMDes Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (Kupas) Panggungharjo secara mandiri melakukan pengelolaan sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik menjadi batako plastik. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap kelurahan atau desa terus memberikan sosialisasi kepada kelompok masyarakat untuk bisa melakukan pengelolaan sampah mandiri guna mengurangi timbunan sampah yang dibuang ke TPA Piyungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Ari Budi Nugroho mengatakan pemerintah daerah mulai Maret 2023 secara bertahap menyetop layanan pengambilan sampah untuk kelompok masyarakat yang sudah mengelola sampah mandiri.

"Tetapi, tidak semua terus setop itu tidak, itu bertahap, jadi sekarang dari kelurahan itu melakukan sosialisasi lebih dulu dari kelompok kelompok yang semula berlangganan dengan kita, agar bisa mengatasi persoalan sampahnya sendiri," kata dia.

Dalam sosialisasi tersebut di antaranya agar kelurahan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pemilahan sampah, atau bahkan mengelola sampah, karena sedikit banyaknya timbunan sampah yang dihasilkan berdampak pada biaya yang dikeluarkan.

"Karena kita sudah mencoba yang namanya penerapan insentif, desinsentif. Kalau dulu tidak ada, buang sampah seberat satu kilogram dengan 10 kilogram bayarnya sama, pendekatan ini yang dilakukan. Dan ini bukan berarti pemerintah itu menghindar dari tanggung jawab," kata dia.

Ditegaskan, kebijakan itu termasuk agar kelompok masyarakat mulai membiasakan mengelola sampah sendiri dalam rangka menghadapi situasi sulit terkait sampah nantinya, karena pada 2027, pengelolaan sampah di TPA Piyungan dengan sistem KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha).

"KPBU itu masih 2027, kemudian TPA Piyungan saat ini sudah penuh, kita ada waktu empat tahun, dari sisi pemda kita nanti masih bergantung TPA Piyungan, makanya perlu kita arahkan perlahan lahan, tidak terus semuanya," ujarnya.

Dengan demikian, penyetopan pengambilan sampah dimulai dari kelompok yang menghendaki dulu yang mana dan yang sudah diedukasi oleh kelurahan, dan juga yang melakukan kerja sama dalam mengelola sampah kelompok mana dimulai lebih dahulu.

"Kita ada pelayanan yang saat ini masih flat, jadi perlahan-lahan, kita tidak putus semuanya, tapi bertahap. Jadi misalnya ada 100 kelompok, namun baru 10 kelompok yang mengajukan tidak berlangganan ya tidak masalah, tapi harus dimulai dari sekarang," jelas Ari Budi Nugroho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement