Rabu 01 Mar 2023 22:56 WIB

Dua Bulan, Satresnarkoba Polresta Cirebon Tangkap 29 Tersangka

Satresnarkoba mengungkap peredaran sabu-sabu, ganja, dan obat keras di Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (tengah).
Foto: Dok.Humas Polresta Cirebon
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap 24 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas pada Januari hingga Februari 2023. Selama dua bulan itu, polisi menangkap 29 tersangka.

Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakil Kapolresta AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba terkait peredaran sabu-sabu dan ganja, serta peredaran obat keras terbatas.

Puluhan kasus itu disebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, antara lain di Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, dan Babakan. Ada juga kasus di Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Beber, dan Arjawinangun.

Berdasarkan hasil pengembangan, dilaporkan ada tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.