REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap 24 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas pada Januari hingga Februari 2023. Selama dua bulan itu, polisi menangkap 29 tersangka.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakil Kapolresta AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba terkait peredaran sabu-sabu dan ganja, serta peredaran obat keras terbatas.
Puluhan kasus itu disebut diungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, antara lain di Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, dan Babakan. Ada juga kasus di Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Beber, dan Arjawinangun.
Berdasarkan hasil pengembangan, dilaporkan ada tersangka yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dedy mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap ini dari berbagai kalangan. “Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran,” kata Dedy, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Rabu (1/3/2023).
Dari 24 kasus yang diungkap, menurut Dedy, diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 35,12 gram dan 49,85 gram ganja kering.
Selain itu, disita 26.604 butir obat keras terbatas, yang terdiri atas 5.541 butir Dextro, 14.093 butir Trihexyphenidyl, 6.755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.
Dedy mengatakan, jajaran Polresta Cirebon akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, serta penyalahgunaannya. Begitu juga penyalahgunaan obat keras terbatas.
“Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam itu di lingkungan sekitarnya,” kata Dedy.