Rabu 01 Mar 2023 23:29 WIB

Soal Skandal Ubah Putusan, MKMK: Belum Ada Keterangan Hakim Saling Bertentangan

Palguna menyoal kecenderungan perubahan posisi hakim dalam menyikapi perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan belum ada keterangan yang saling bertentangan dalam pemeriksaan para hakim konstitusi. Pemeriksaan ini terkait dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK mendengarkan keterangan Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin (27/2). Kemudian memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK periode 2018 – 2020 Aswanto pada Selasa (28/2). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi minta dijadwal ulang karena menghadiri kegiatan MK. Sepanjang pemeriksaan, MKMK belum menemukan keterangan yang berbeda. 

Baca Juga

"Ada variasi-variasi tertentu memang ada karena ingatan-ingatan setiap orang berbeda. Tapi sejauh ini secara garis besar peristiwanya belum ada yang bertentangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (1/3). 

Palguna merasa wajar ketika ada hakim konstitusi tak mengingat suatu hal secara detail ketika diperiksa. Tapi hal itu dapat diisi oleh hakim lain yang masih mengingatnya.