Rabu 01 Mar 2023 23:29 WIB

Soal Skandal Ubah Putusan, MKMK: Belum Ada Keterangan Hakim Saling Bertentangan

Palguna menyoal kecenderungan perubahan posisi hakim dalam menyikapi perkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan belum ada keterangan yang saling bertentangan dalam pemeriksaan para hakim konstitusi. Pemeriksaan ini terkait dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK mendengarkan keterangan Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin (27/2). Kemudian memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK periode 2018 – 2020 Aswanto pada Selasa (28/2). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi minta dijadwal ulang karena menghadiri kegiatan MK. Sepanjang pemeriksaan, MKMK belum menemukan keterangan yang berbeda. 

Baca Juga

"Ada variasi-variasi tertentu memang ada karena ingatan-ingatan setiap orang berbeda. Tapi sejauh ini secara garis besar peristiwanya belum ada yang bertentangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (1/3). 

Palguna merasa wajar ketika ada hakim konstitusi tak mengingat suatu hal secara detail ketika diperiksa. Tapi hal itu dapat diisi oleh hakim lain yang masih mengingatnya. 

"Tidak ada perbedaan sebenarnya. Paling biasanya saling mengisi, mungkin ini lupa sesuai ini kemudian anu. Ada kemudian yang satu keterangan misalnya, ragu saya tanggal berapa ya itu, tapi isinya sama. Atau misalnya tanggalnya berbeda tapi kemudian keterangannya sama," ucap Palguna. 

Palguna menjelaskan para hakim konstitusi dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Materi pemeriksaan yang dimaksud, di antaranya ketika permohonan masuk, penunjukkan hakim panel, perdebatan dalam Rapat Permusyaratan Hakim (RPH).

"Pemeriksaannya sama, panel hakimnya siapa, bagaimana pendapat panel. Di Rapat Permusyawaratan Hakim, bagaimana pendapat para hakim ketika RPH. Kesimpulan terakhirnya mengenai bagaimana pertimbangan hukum, amar putusannya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat di situ dan apa yang terjadi di situ," ujar Palguna. 

Palguna juga menyoal kecenderungan perubahan posisi hakim dalam menyikapi perkara.  "Itu yang kita tanya. Pertanyaan standar adalah itu dengan pendalaman dari dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti," lanjut hakim konstitusi yang pernah menjabat selama dua periode itu.

Adapun mengenai pemanggilan Aswanto, Palguna menjelaskan pemanggilan tersebut, terkait kapasitas Aswanto sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut. Meskipun Aswanto tidak ikut serta dalam pembacaan putusan dikarenakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah dilantik. Menurutnya, pemeriksaan Aswanto sama dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada hakim konstitusi lainnya.

"Penting kita tanya karena ikut memutus dan ikut mayoritas hakim, bukan yang dissenting (opinion) dalam putusan tersebut. Tentu ada sisi lain yang kemudian kita dapatkan dari keterangan beliau dan tidak bisa saya ungkapkan di sini karena masih membutuhkan konfirmasi," ujar Palguna.

Selain itu, Palguna menyatakan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap tujuh hakim konstitusi lainnya guna menelusuri adanya perubahan putusan. Setelah semua hakim konstitusi diperiksa maka MKMK akan rapat untuk menentukan apakah ada hakim terduga bersalah atau tidak. 

"Kemudian kalau ada hakim terduga akan ada proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan lanjutan namanya, disitu ada tahapan yang cukup panjang lagi kalau sampai ke tahapan itu, sebelum sampai pada simpulan MKMK untuk pendapat akhirnya lewat putusan," ucap Palguna.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt. Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan, dan lainnya. 

Pada Rabu (1/3), tiga hakim konstitusi akan dimintai keterangan oleh MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat. Sehari berselang, Kamis (2/3), MKMK dijadwalkan akan memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kasus ini berawal dari pengacara bernama Zico Leonard Djagardo yang mengajukan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Zico menemukan ada perubahan putusan. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement