REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menanggapi kasus penganiayaan ibu terhadap anaknya hingga meninggal dunia. Dia menegaskan, setiap orang tua harus menjamin bahwa dirinya tidak akan melakukan kekerasan terhadap anaknya.
Menurut dia, anak berhak berhak diasuh dengan kasih sayang oleh orang tuanya. KemenPPPA sangat menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut. "Kami prihatin dengan kasus-kasus seperti ini. Patut diduga orang tua tidak memiliki kecakapan dalam mengasuh anaknya. Seharusnya seorang ibu menyayangi anaknya, tapi ini sebaliknya, melakukan kekerasan hingga meninggal," kata Nahar.
Pihaknya mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan agar berani melapor ke KemenPPPA melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. "Jika ada yang mendengar, mengetahui, dan melihat anak mengalami kekerasan segera hubungi call center 129 atau Whatsapp 08111129129," kata Nahar.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial W (34) menganiaya anak kandungnya, D (7) dengan menggunakan sapu di Jambi, pada Jumat (24/2/2023) lantaran sang anak tidak memenuhi perintah ibunya untuk mengisi air ke dalam ember. Seusai menganiaya korban, W kemudian membawa D yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dan badannya penuh luka-luka ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Namun malang, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Polisi telah menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya.