REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya kesiapan sekolah dan siswa dalam penerapan jam belajar mulai pukul 05.30 Wita di SMA/SMKdi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"KPAI berharap pembelajaran tersebut disiapkan secara fisik dan psikis, siap sekolahnya, siap muridnya, dan siap orang tuanya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Rabu (1/3/2023).
Jasra Putra mengatakan, persiapan ini harus mencakup saat siswa berangkat dari rumah ke sekolah hingga kembali ke rumah. "Seperti kesiapan guru dan keluarga guru, administrasi sekolah, manajemen sekolah, bisnis sekolah, warga sekitar sekolah, pembagian waktu kerja di sekolah, penerangan, dan pengamanan," kata dia.
Selain itu soal kesiapan koordinasi soal pemberangkatan dan pemulangan siswa menggunakan transportasi umum, serta bagaimana orang tua menyesuaikan waktu bekerja mereka dengan aktivitas mengantar dan menjemput anak. Jasra Putra mengatakan, KPAI telah melakukan komunikasi terkait kebijakan sekolah tersebut dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
KPAI mendapat penjelasan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan di 10 sekolah yang menjadi ikon Kota Kupang. "Ini pun baru percobaan yang akan dievaluasi pada 27 Maret nanti," kata Jasra Putra menirukan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
KPAI juga meminta pemerintah daerah setempat untuk memperhatikan ruang partisipasi anak dalam pembangunan yang selama ini telah berlangsung. Anak-anak berhak memberi masukan tentang isu pendidikan, seperti di dalam Musrenbang Daerah, Forum Anak Desa, survei dan kajian tentang angka partisipasi anak sekolah.
"Sehingga penting evaluasi ke depan lebih bisa memotret lebih utuh dari dampak kebijakan yang akan berjalan sebulan ke depan," kata Jasra Putra.