Rabu 01 Mar 2023 23:59 WIB

Mahfud Sangat Hormati Putusan Hakim Soal Vonis Surya Darmadi

Mahfud sebut hukuman nilai pengganti terhadap Surya Darmadi sangat menarik.

Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud Md bersiap mengikuti Rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku sangat hormat pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun penjara.

"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini. Saya pernah mengatakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tetapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati. Misalnya, dalam kasus-kasus yang hakimnya menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, vonis tersebut setimpal dengan tindakan Pemilik Darmex Group itu yang telah memanfaatkan ratusan, bahkan ribuan hektare lahan di area kehutanan yang tidak memiliki izin sehingga selain divonis pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti lebih dari Rp41 triliun.

Mahfud pun menilai hukuman membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara itu merupakan hal yang menarik"Yang menarik, hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI melalui penuntut umumnya yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan perekonomian negara. Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan," jelasnya.