Kamis 02 Mar 2023 00:06 WIB

Doddy Bacakan Surat Berisi Skenario Kasus dari Teddy Minahasa

Surat itu diterima Doddy saat sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya.

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus peredaran sekaligus mantan Kapolres Bukittinggi, Doddy Prawiranegara membacakan surat berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Surat itu diterima Doddy dari Teddy saat sudah tertangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkoba.

"Izin saya membacakan lagi yang Mulia biar lebih jelas," kata Doddy dalam persidangan tersebut.

Baca Juga

"Untuk Doddy atau istrinya, contreng satu, komunikasi antara dengan Arif tidak ada saksi," kata Doddy saat membaca surat tersebut.

"Contreng dua, BB (barang bukti sabu) yang ditemukan di rumah Doddy setrip satu, jawab tidak tahu garis miring kayu gaharu milik Arif, setrip kedua Arif mantan pengedar," katanya.

"Contreng yang ketiga Doddy harus menyatu dengan saya. Berikutnya tarik semua keterangan yang memberatkan saya dan Doddy, berikutnya buang badan ke Arif," kata Doddy.

"Berikutnya satu saksi bukan saksi, berikutnya skenario penangkapan Anita tapi Arif yang melanggar rencana dan barang punya Arif," kata Doddy kembali saat membaca isi surat.

"Berikutnya tidak ada penyisihan BB. Yang terakhir barang dari Arief (tidak ada saksi)," kata Doddy membacanya kalimat terakhir dalam surat.

Doddy enggan mengikuti semua perintah tersebut dan lebih memilih proses penegakan hukum. "Mohon izin yang Mulia dan ini saya tolak waktu, saya tidak mau mengabur dari suatu tindak pidana," kata dia.

Jaksa sempat bertanya kepada Teddy terkait surat tersebut. Teddy mengakui bahwa surat tersebut merupakan tulisan tangannya.

Linda merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang bertugas untuk menjual lima kilogram sabu hasil barang bukti ke Jakarta. Sedangkan Arif yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Samsul Ma'rif merupakan asisten pribadi Doddy.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Dalam perjalanan perkara ini, Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement