REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo enggan berkomentar usai menjalani klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 8,5 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023), sekitar pukul 07.45 WIB dan masuk ke ruang pemeriksaan pukul 09.03 WIB. Dia kemudian meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.32 WIB.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rafael tak mau memberikan komentar terkait klarifikasi yang baru saja dilaksanakan. "Bisa ditanyakan kepada KPK," kata Rafael singkat.
Rafael hanya mengatakan hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan KPK kepada dirinya. "Jadi, saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," tambahnya.
KPK memanggil Rafael Alun untuk klarifikasi terkait ketidaksesuaian antara profil harta kekayaan miliknya hingga Rp 56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan tindak pidana kekerasan, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak. Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJPJakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael pun kemudian mundur sebagai ASN Ditjen Pajak.