REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--PT Citra Lampia Mandiri (CLM) melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor memertanyakan independensi dan objektivitas Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Dion Pongkor, IPW begitu ngotot membela kepentingan mantan direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan.
"IPW yang harusnya independen dan objektif dalam melihat dan menyikapi sebuah persoalan, terkesan melakukan pembelaan mati-matian bahkan menyudutkan kepolisian," ujarnya melalui keterangan resminya diterima di Makassar, Rabu (1/2/2023).
Dion Pongkor mengatakan IPW di bawah pimpinan Sugeng Teguh Santoso membela mati-matian Helmut Hermawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sulsel. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Teguh Santoso, IPW telah keluar jauh dari sikap dasarnya.
"Dalam penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan, Teguh Santoso telah keluar jauh dari sikap dasar IPW. IPW yang harusnya independen dan objektif terkesan digunakan oleh pihak berkonflik, untuk menekan kerja kepolisian dalam penegakan hukum," katanya.
Dion menerangkan apa yang telah dilakukan Sugeng bukan sekadar melanggar sikap dasar organisasi, tapi sudah bertentangan dengan kepentingan publik. Menurut dia, langkah Sugeng membawa nama IPW untuk menyerang kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengindikasikan adanya pembelaan membabi buta.
Ia menambahkan jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.
"Semua dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh? Kenapa harus menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar," tegasnya.
Dion pun memertanyakan sikap personal Sugeng kepada pribadi Helmut dalam sengketa pemilikan IUP pertambangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian. Ia mengaku kebingungan dengan sikap Helmut Hermawan yang menggunakan IPW untuk mengadvokasi kepentingan pribadi yang secara objektif belum tentu benar.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2/2023). Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Sugeng menduga ada kriminalisasi terhadap penetapan status tersangka terhadap Helmut Hermawan. Dia ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.
“Polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memerjuangkan miliknya atas PT CLM yang diambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Sugeng mengatakan, dugaan itu terlihat jelas setelah Polda Sulsel menangkap dan menahan Helmut tanpa memerlihatkan surat penetapan tersangka. Ia pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD.
IPW menilai, jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, maka seharusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini dipimpin oleh Zainal Abidinsyah Siregar.
Kemudian merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.
“Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” tegas dia.