REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai saksi AGH (15 tahun) dapat dijadikan sebagai tersangka jika ikut dalam peristiwa penganiayaan meski tidak melakukan apa-apa.
"Ya (bisa dijadikan tersangka) jika memang ikut dalam peristiwa itu meski tidak melakukan, juga tidak berusaha mencegah. Maka, AGH bisa dipersalahkan sebagai pelaku peserta," ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).
Begitu juga sebaliknya, kata Abdul Fickar, AGH tidak bisa dijadikan tersangka apabila yang bersangkutan berupaya melakukan pencegahan terjadinya penganiayaan. Diduga pada saat kejadian AGH yang merupakan kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) itu berada di dalam mobil Jeep Rubicon saat peristiwa penganiayaan.
"Tetapi, jika dia melarang dan melakukan upaya-upaya pencegahan meskipun tidak berhasil, maka bisa dilepaskan dari sangkaan atau tuntutan," ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar juga menyampaikan, jika AGH dijadikan tersangka, penyelesaian perkaranya harus ditempuh sesuai dengan prosedur hukum tersendiri. Artinya, AGH akan diproses hukum dengan mengikuti sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena 15 (tahun) termasuk anak-anak," kata Abdul Fickar.
Dalam kasus ini, AGH sendiri sampai dengan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak penyidik enggan terburu-buru menaikkan status AGH meski yang bersangkutan diduga ada di tempat kejadian perkara saat peristiwa penganiayaan yang menimpa Crytalino David Ozora (17 tahun).
"Kita masih menunggu (status AGH). Nanti akan disampaikan penyidik," ujar Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/2).
Menurut Trunoyudo, penyidik hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab desakan publik di media sosial yang meminta AGH segera ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.
Sebelumnya, pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta mendesak penyidik untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak pejabat pajak tersebut.
Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun).
"Kami minta kepada pihak kepolisian (Polres Jaksel) untuk segera menangkap Saudari A yang diduga dalang penganiayaan David atau pelaku lainnya yang terlibat," ujar Ainul.
Dalam kasus penganiayaan ini, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.