REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta, dan subsider empat bulan kurungan kepada eks wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, atas kasus suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Jogja Corruption Watch (JCW) menilai vonis tersebut terbilang cukup tinggi lantaran lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 6,5 tahun. Vonis itu juga dinilai sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.
"JCW mengapresiasi majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa sebagai penyuap yang hanya dituntut tiga tahun penjara untuk terdakwa Oon Nusihono dan dua tahun penjara untuk terdakwa Dandan Jaya Kartika," Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Rabu (1/3/2023).
JCW sebelumnya mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap yang dituntut selama tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis terhadap Oon Nudihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni tiga tahun penjara.
Sementara Dandan Jaya selaku penyuap dituntut selama dua tahun penjara. Vonis terhadap Dandan Jaya Kartika lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni 2,5 tahun penjara. "Vonis terhadap terdakwa Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK," ujarnya.
Diketahui dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Haryadi Suyuti selama tujuh tahun penjara, pidana denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta. Majelis hakim juga memutus agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.