Kamis 02 Mar 2023 12:34 WIB

Insentif Pegawai Pajak Besar, Mantan Menpan-RB: Mencegah Penyalahgunaan Wewenang

Tunjangan kinerja pegawai DJP terendah Rp 5,3 juta, tertinggi Rp 117,3 juta.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam sebuah acara yang digelar sacara daring. (Ilustrasi)
Foto: Tangkapan layar
Mantan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam sebuah acara yang digelar sacara daring. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, mengaku lupa alasan adanya kebijakan insentif besar bagi pegawai pajak yang memenuhi target penerimaan. Menurut dia, pertimbangan utama ada di Menteri Keuangan saat itu, sesuai dengan persetujuan Presiden Jokowi.

Dia menambahkan, Kemenpan-RB saat itu hanya melakukan proses administrasi birokrasi. Namun demikian, dirinya sepakat soal insentif besar pegawai pajak demi motivasi capaian dalam kinerjanya.

Baca Juga

“Tujuannya motivasi dan memberikan insentif pada para petugas pajak dalam meningkatkan kinerjanya meraup capaian target pendapatan pajak rakyat,” kata Yuddy ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Lebih jauh, pihaknya menyebut, alasan lain bonus diberikan pada pegawai pajak juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sehingga, insentif total pegawai pajak melalui Perpres 37 Tahun 2015 menghasilkan pemberian insentif pegawai pajak yang lebih tinggi dari PNS instansi lainnya.

Ditanya lebih rinci, dia tak menjawabnya. “Untuk lebih jelasnya, tanya ke Menpan-RB (sekarang)” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, bonus lebih pegawai pajak diberikan jika penerimaan pajak melebihi target. Hal itu, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat empat, tunjangan kinerja dibayarkan sebanyak 100 persen pada tahun berikutnya. Utamanya, selama satu tahun realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target.

Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS, termasuk DJP sebenarnya tidak fantastis. Golongan I ada di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2,6 juta (di luar tunjangan). Sementara untuk golongan IV dari kisaran Rp 3 hingga Rp 5,9 juta.

Namun demikian, dengan adanya tunjangan atau bonus lebih pegawai pajak, membuat totalnya menjadi sangat besar. Dalam Perpres 37 Tahun 2015 tadi, disebutkan jika tunjangan kinerja (Tukin) pegawai DJP jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Sedangkan paling besar, seperti Dirjen Pajak Suryo Utomo, dipastikan mengantongi tukin sebesar Rp 117.375.000. Hingga berita ini dibuat, Pejabat Kemenpan-RB saat ini masih belum mengeluarkan pernyataan atau merespon pertanyaan Republika.co.id.

Baca juga : KPK Bakal Telusuri 'Geng' Rafael Alun di Ditjen Pajak

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement