Kamis 02 Mar 2023 12:56 WIB

Pakar: Kasus Mario Dandy Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan

Fickar menilai tindakan Mario Dandy sudah direncanakan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20 tahun), sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan. Menurutnya, tidak tepat jika pasal yang diterapkan untuk Mario Dandy hanya pasal kejahatan penganiayaan.

Sejauh ini, Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Abdul Fickar Hadjar menilai perlakuan Mario Dandy terhadap korban David (17 tahun) tergolong sadis jika melihat video yang beredar.

Baca Juga

"Tidak hanya hukuman maksimal kejahatan penganiayaan, tapi juga sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan (Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP)," kata Fickar kepada Republika.co.id, Kamis (2/3/2023).

Fickar menambahkan, kasus penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor itu sangat berdasar untuk dituntut maksimal. Terutama, melihat cara pelaku-pelaku yang mendatangi ke suatu tempat dimana korban berada. "Bisa ditarik kesimpulan bahwa tindakan itu direncanakan," ujar Fickar.

Saat ini, Polda Metro Jaya sendiri mengakui fokus pada dua hal dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio. Pertama, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban David.

Kedua, terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penganiayaan ini. Sebab, diketahui ada pihak lain selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni perempuan yang disebut pacar dari Mario berinisial AGH. Sampai saat ini, AGH masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengaku mendukung kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal yang lebih tegas dalam kasus ini. Ia menyarankan kepolisian bisa menerapkan Pasal 354 dan 355. Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan yang dilakukan sengaja untuk melukai orang lain secara berat.

Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, ancamannya menjadi 9 tahun penjara. "Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud.

Baca juga : Shane Soal Dandy Masuk Tol tak Pernah Bayar: Jangan Takut, Bapak Gue yang Urus

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement