REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pernah menempuh pendidikan SMP di Kota Yogyakarta. Ia merupakan alumni dari SMP Pangudi Luhur I Yogyakarta.
Dandy dinilai berkepribadian baik selama menjalani pendidikannya di Kota Yogyakarta. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala SMP Pangudi Luhur I Yogyakarta, Eka Wahyu Wibawa.
"Kepribadian Mario Dandy sewaktu menempuh pendidikan di SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta baik," kata Eka kepada Republika, Kamis (2/3/2023).
Eka juga menyebut Dandy yang merupakan lulusan tahun 2019 tersebut belum pernah terlibat masalah selama bersekolah di SMP Pangudi Luhur. Terlebih terlibat perkelahian, kekerasan maupun penganiayaan. "Tidak (pernah terlibat masalah selama sekolah)," ujar Eka.
Baca juga : Sekolah Masuk Jam 5 Pagi, Guru: Yang Penting Kualitas Bukan Kuantitas
Eka mengaku bahwa pihak sekolah juga sudah tidak pernah berhubungan dengan Dandy sejak lulus di 2019 lalu. Begitu pun setelah dilakukannya penganiayaan oleh Dandy, pihaknya sudah tidak pernah berhubungan dengan tersangka maupun orang tua Dandy.
"Setelah lulus dari SMP Pangudi Luhur 1 Yogyakarta, sekolah sudah tidak berhubungan lagi dengan Dandy ataupun orang tuanya sampai saat ini," jelasnya singkat.
Seperti diketahui, Dandy melakukan penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor, David (17) hingga mengakibatkan korban tak sadarkan diri. Ia pun dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
View this post on Instagram