REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu khalifah (khalifah ke-8) pada masa Dinasti Umayyah. Dia memegang pucuk pimpinan kekhalifahan dari tahun 717 M hingga 720 M, atau dari tahun 99 H sampai 101 H. Meski hanya sekitar dua-tiga tahun menjabat, banyak keteladanan yang patut dipetik dari sosoknya.
Salah satunya ketika pengangkatan dirinya sebagai khalifah. Umar sendiri adalah putra dari Abdul Aziz bin Marwan, gubernur Mesir di masa Dinasti Umayyah dari 685 M sampai 705 M.
Dalam buku Mengenal Pola Kepemimpinan Umat dari Karakteristik Perihidup Khalifah Rasulullah (terjemahan Khulafaurrasul) karya Khalid Muhammad Khalid terbitan Diponegoro Bandung 1999, dikisahkan bagaimana penghasilan Umar sebelum dan sesudah diangkat menjadi khalifah.
Sebelum diangkat sebagai khalifah, penghasilannya per tahun mencapai 40 ribu dinar. Ini bersumber dari fasilitas yang diperoleh sebagai seorang pembesar Bani Umayyah, dari tanah-tanah yang dimilikinya, dan dari peninggalan orang tuanya yang berlimpah.
Setelah diangkat sebagai khalifah, semua tanah milik Umar bin Abdul Aziz diberikan kepada Baitul Maal yang dikelola negara. Pakaian dan perhiasan istri dan anak-anaknya kemudian dikumpulkan, lalu dijual dan hasilnya diserahkan juga kepada Baitul Maal.