Kamis 02 Mar 2023 15:56 WIB

Harun Masiku Dikabarkan Berada di Malaysia, Ini Respons KPK

Alexander Marwata janji cari Harun Masiku di Malaysia yang sudah buron tiga tahun.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan Harun Masiku dikabarkan berada di Malaysia dan menjadi marbut atau pengurus masjid. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan akan terus mencari eks calon legislatif (caleg) PDIP itu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah ataupun membenarkan kabar soal Harun Masiku menjadi marbut di Malaysia. Namun, dia hanya menegaskan, pihaknya bakal memburu keberadaan Harun Masiku. "Pasti akan kita cari," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Alex juga enggan berkomentar lebih banyak mengenai informasi keberadaan Harun. Dia justru kembali menyampaikan, KPK akan mencari seluruh tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun awal tahun 2023, KPK sudah menangkap dua buronan. Mereka adalah eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. "Satu per satu kan akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Alex.

Harun Masiku merupakan penyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia masuk dalam DPO KPK sejak 17 Januari 2020 atau sudah tiga tahun berlalu.

Harun Masiku menjadi salah satu dari tiga buronan yang masih belum tertangkap. Dua buronan lainnya, yakni tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL, Kirana Kotama alias Thay Ming. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017.

Lalu, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement