Kamis 02 Mar 2023 16:35 WIB

Anies Tegaskan akan Laksanakan UU IKN Jika Terpilih Jadi Presiden 2024-2029

Anies menegaskan IKN sudah bukan sekadar gagasan tapi masuk UU.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan  menyapa kader partai Demokrat saat tiba di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Kunjungan Anies ke kantor DPP Demokrat tersebut untuk melakukan pertemuan bersama Majelis Tinggi Partai Demokrat
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menyapa kader partai Demokrat saat tiba di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Kunjungan Anies ke kantor DPP Demokrat tersebut untuk melakukan pertemuan bersama Majelis Tinggi Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan menjawab pertanyaan terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) jika terpilih sebagai presiden periode 2024-2029. Anies menegaskan, akan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada terkait kelanjutan IKN. Pembangunan IKN saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

 

Baca Juga

"IKN ini bukan di level gagasan saja, IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apapun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," ujar Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

 

"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan kontra," katanya.

 

Ditanya lebih lanjut, apakah ia akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU IKN jika terpilih sebagai presiden? Anies menjawab singkat. "Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya aja dulu," ujar Anies.

 

Sebelumnya, Sekretaris Otorita IKN Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengatakan bahwa pemindahan ibu kota ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memakan waktu yang tak sebentar. Setidaknya, ada lima tahap pembangunan sampai 2045.

 

Sehingga, ia meminta adanya kesinambungan pembangunan IKN Nusantara oleh presiden yang terpilih berikutnya. Khususnya, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

 

"Kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," ujar Achmad dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

 

Ia mengatakan dalam UU 3/2022 terdapat lima tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari 2022 sampai dengan 2045. Tahap pertama yang tengah berlangsung pada 2022-2024 dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

 

Selanjutnya, berlangsung pada 2024-2029, di mana infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru. Tahap ketiga pada 2030-2034, di mana sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan instalasi pengolahan air minum (IPAM).

 

Tahap keempat, pada 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan di bidang pendidikan dan kesehatan. Terakhir pada 2040-2045, yang diharapkan pengembangan IKN telah mencapai pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

 

"Jadi perubahan-perubahan yang kita lakukan memang lebih kepada bagaimana sesuatu yang imajinasi kita sesuatu yang baik, tinggi atau jauh ke depan, tapi kita bisa melakukannya, tentunya dengan komitmen kerjasama bersama dari seluruh elemen masyarakat," ujar Achmad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement