Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bea Cukai Soetta Lakukan Penegahan Importasi Daging Mentah tak Berizin

Kamis 02 Mar 2023 16:43 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Kamis (02/03) mengatakan dua penegahan tersebut dilakukan terhadap satu kemasan daging mentah diduga daging hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dari Australia dan enam belas kemasan berisikan daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Kamis (02/03) mengatakan dua penegahan tersebut dilakukan terhadap satu kemasan daging mentah diduga daging hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dari Australia dan enam belas kemasan berisikan daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang.

Foto: Dok Bea Cukai
Bea Cukai lakukan penegahan karena penumpang tidak dapat perlihatkan dokumen izin

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai menegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri. Penegahan adalah tindakan menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang dilakukan karena komoditas produk hewan tersebut dibatasi pemasukannya ke dalam negeri dan tidak mematuhi ketentuan pabean yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Kamis (02/03) mengatakan dua penegahan tersebut dilakukan terhadap satu kemasan daging mentah diduga daging hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dari Australia dan enam belas kemasan berisikan daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang. “Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan itu kami tegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaannya,” katanya.

Ditambahkan Gatot, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk barang yang dibatasi importasinya. Oleh karena itu, diperlukan dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal, serta pemasukannya memerlukan izin dari instansi terkait, dalam hal ini pihak Karantina. “Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari Karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut kasus, tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut telah diserahterimakan kepada instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.