REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjalankan fungsi community protector di wilayahnya, hingga akhir Februari lalu Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto secara rinci menjelaskan bahwa rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebanyak 1.676.520 batang.
Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp 2,107 miliar dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,444 miliar.
“Rokok ilegal ini berasal dari berbagai modus, seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT), distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah, dan melalui e-commerce.”
Lebih lanjut Erry menjelaskan bahwa terhadap barang bukti rokok ilegal telah diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan. Ia menegaskan penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan stabilitas ekonomi negara.
Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal melalui operasi atau penindakan rokok ilegal. “Penindakan dilakukan secara langsung di lapangan maupun pemantauan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran Bea Cukai dan turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” pungkas Erry.