REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi masih memburu orang yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Upaya pencarian dilakukan setelah polisi memeriksa gudang di kawasan Jalan Mangin, Kecamatan Indihiang.
Menurut Pejabat Sementara Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, kasus dugaan pengoplosan gas elpiji ini masih dalam penyelidikan. Polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah orang. “Pelakunya masih dikejar, tapi identitasnya sudah dikantongi," kata dia kepada Republika, Kamis (2/3/2023).
Jajang mengatakan, polisi mencari orang yang menyewa gudang di kawasan Jalan Mangin itu. Sementara pemilik gudang, kata dia, berstatus saksi karena mengaku tidak mengetahui tempat itu digunakan untuk pengoplosan gas elpiji. “Yang kami cari adalah pengusahanya karena dia nyewa di gudang itu,” kata Jajang.
Polres Tasikmalaya Kota mengusut dugaan pengoplosan gas elpiji itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Awalnya, warga kerap mencium bau gas dari gudang di kawasan Jalan Mangin, Kecamatan Indihiang. “Gudangnya jauh ke permukiman warga. Namun, setiap warga melintasi gudang itu, selalu tercium bau gas,” ujar Jajang.
Warga sekitar disebut sempat mencari tahu ke lokasi gudang. Namun, gudang itu dikabarkan selalu digembok dari luar. Jajaran Polres Tasikmalaya Kota menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan mendatangi gudang tersebut pada Senin (27/2/2023) malam dan melakukan pemeriksaan hingga Selasa (28/2/2023) dini hari.
Saat polisi bersama warga datang, ada orang di area gudang yang melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi melaporkan di dalam gudang itu ditemukan 327 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 93 tabung ukuran 12 kilogram, selang regulator, dan alat timbang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, polisi menduga di dalam gudang tersebut terjadi praktik pengoplosan gas elpiji. “Modusnya gas elpiji dari tabung tiga kilogram sebanyak empat buah dipindahkan ke tabung 12 kilogram. Jadi, dari (tabung gas elpiji) subsidi ke nonsubsidi,” kata Jajang.
Upaya Polres Tasikmalaya Kota mengusut kasus dugaan pengoplosan gas elpiji itu mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat. Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya sementara ini, ada dugaan tindakan pemindahan gas elpiji dari tabung subsidi ke nonsubsidi.
Pertamina disebut akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau pengusutan kasus tersebut. “Saat ini pelaku masih dalam pencarian pihak kepolisian,” kata Eko, melalui keterangan tertulisnya.
Eko mengatakan, pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kegiatan itu juga berbahaya dikarenakan pemindahan gas elpiji dan pengisian ke dalam tabung dilakukan tidak sesuai standar keamanan.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang,” ujar dia.