Kamis 02 Mar 2023 19:15 WIB

Penyidik Perberat Pasal Dua Tersangka Penganiayaan Terhadap David

Teman Mario Dandy berinisial AGH statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memerberat jeratan pasal terhadap dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). Dua tersangka yang diperberat penerapan pasalnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun). Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

"Untuk tersangka MDS disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Kemudian untuk tersangka kedua bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.

Menurut Hengki, penerapan pasal terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. Hal itu diketahui setelah setelah penyidik menemukan fakta-fakta atau bukti baru dalam proses penyidikan. Karena memang, kata dia, proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut berkesinambungan. "Kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki.

Sebelum adanya perubahan konstruksi pasal, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, tersangka Shane sebelumnya disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga Shane berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Selain melakukan perubahan konstruksi pasal, Hengki juga menyampaikan bahwa perempuan berinisial AG (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sehingga ada perubahan terhadap status AG yang awalnya sebagai tersangka menjadi pelaku anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” kata Hengki

"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG, 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP  juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP,” kata Hengki menambahkan.

Menurut Hengki, terhadap AG yang masih berusia dibawah umur maka tidak boleh disebut anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement