REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski perempuan berinisial AG (15 tahun) telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun), tapi penyidik tidak menyebut atau melabelinya sebagai tersangka.
Hal itu karena AG masih tergolong anak di bawah umur sehingga tidak boleh disebut tersangka. "Untuk anak (AG), ini tidak boleh disebut tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Menurut Hengki, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun) itu disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Ia juga menegaskan, pihak penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Kehati-hatian itu dilakukan demi menjaga pemenuhan hak terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau (pelaku) anak,” terang Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV. Temuan alat bukti dan fakta-fakta baru juga mengubah kontruksi jeratan pasal terhadap dua tersangka, Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun)
Akibat perbuatannya, AG dijerat dengan hukum 76C juncto pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.