Jumat 03 Mar 2023 06:03 WIB

Islam Memandang Flexing Sebagai Kesombongan

Inti dari aksi flexing untuk mendapatkan pengakuan dan opini publik.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi tas mewah bermerek. Islam Memandang Flexing Sebagai Kesombongan
Foto: Prayogi/Republika.
Ilustrasi tas mewah bermerek. Islam Memandang Flexing Sebagai Kesombongan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena flexing tengah ramai diperbincangkan media sosial. Terutama dengan kasus anak pejabat yang tersandung kasus kekerasan dan pamer harta kekayaan orang tua.

Lantas, bagaimana fenomena flexing menurut Islam? Mengutip laman Kemenag, definisi flexing merujuk pada pendapat Profesor Renald Kasali istilah ini adalah bentuk pencapaian diri seseorang dalam bentuk materi berlimpah, namun dipamerkan lewat sosial media Instagram, Twitter, Tiktok, dan Youtube, serta pemberitaan media massa.

Baca Juga

Inti dari aksi flexing untuk mendapatkan pengakuan dan opini publik, bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang kaya. Imbas dari flexing ini,  muncullah fenomena crazy rich atau sultan. Yang merujuk pada orang yang suka memakai barang bermerek, kendaraan mewah, uang yang bergelimpangan, dan pakaian mewah.

Flexing adalah tindakan memamerkan harta. Pamer adalah bagian dari kesombongan, berbangga diri serta sikap riya ingin dipuji oleh manusia lain. Dalam Islam perilaku flexing amat terlarang, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam surat Luqman ayat 18,

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

"Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri."

Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah jilid X halaman 111, ayat ini merupakan nasihat Luqman berkaitan dengan akhlak dan sopan santun berinteraksi dengan sesama manusia. Luqman menasehati anaknya ataupun siapa saja di muka bumi, jangan melakukan penghinaan dan kesombongan. Akan tetapi, tampakkanlah wajah berseri dan penuh rendah hati.

 

sumber : https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/flexing-menurut-islam
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement