REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut mencantumkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 tak berlangsung sesuai jadwal yang sudah disepakati.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Jeirry memandang substansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden sepanjang 5 tahun per periode.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," ujar Jeirry.