Kamis 02 Mar 2023 20:46 WIB

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Berlebihan

Substansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
 Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengkritisi putusan PN Jakpus terkait jadwal pemilu 2024.
Foto: Republika/ Wihdan
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengkritisi putusan PN Jakpus terkait jadwal pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut mencantumkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 tak berlangsung sesuai jadwal yang sudah disepakati.

"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Baca Juga

Jeirry memandang substansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden sepanjang 5 tahun per periode.

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," ujar Jeirry.