REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut mencantumkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 tak berlangsung sesuai jadwal yang sudah disepakati.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," kata Jeirry dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Jeirry memandang substansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden sepanjang 5 tahun per periode.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu," ujar Jeirry.
Jeirry merasa putusan ini malah bakal merusak penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab jadwalnya sudah ditentukan oleh KPU.
"Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan Pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding," ujar Jeirry.
Selain itu, Jeirry berpendapat jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, malah cukup hak Partai Prima saja dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Selain itu, ia mengusulkan bisa KPU yang diberikan sanksi pada perkara ini.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," ucap Jeirry.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3/2023).
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan.