Kamis 02 Mar 2023 21:04 WIB

Mengembalikan Kejayaan Lada Lampung karena Historis

Provinsi Lampung merupakan penghasil lada hitam terbesar secara nasional

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja mengemas lada hitam di Billiton Spice di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/5/2022). Billiton Spice merupakan salah satu dari lima UMKM juara pada kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang mendapatkan pelatihan strategi promosi untuk meningkatkan penjualan di tingkat Nasional dan Internasional.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pekerja mengemas lada hitam di Billiton Spice di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/5/2022). Billiton Spice merupakan salah satu dari lima UMKM juara pada kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang mendapatkan pelatihan strategi promosi untuk meningkatkan penjualan di tingkat Nasional dan Internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya untuk mengembalikan lagi kejayaan komoditas lada hitam Lampung yang masih terseok-seok. Secara historis, Provinsi Lampung penghasil lada hitam terbesar nasional.

"Komoditas lada, sebagai subsektor perkebunan memiliki nilai strategis, karena bukan hanya sebagai sumber lapangan pekerjaan dan sumber penghasilan bagi sebagian penduduk Lampung, tetapi juga memiliki nilai historis sebagai Tanoh Lado," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Menurut Arinal, secara historis Lampung penghasil lada hitam terbesar di Indonesia, dan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional telah ditetapkan empat kabupaten sebagai kawasan sentra pengembangan komoditas lada yaitu Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Tanggamus dan Waykanan.

Provinsi Lampung merupakan penghasil lada hitam terbesar secara nasional dengan luas tanam 45.642 hektare dan produksi 15.229 ton, serta telah memiliki Indikasi Geografis untuk Lada Hitam Lampung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI nomor ID G 000 00 00 42.