Kamis 02 Mar 2023 21:30 WIB

Putusan Penundaan Pemilu 2024, Hensat: Ngetes Saja Itu

Masih ada upaya untuk membangkitkan ide-ide penundaan pemilu.

Red: Joko Sadewo
Pendiri lembaga survei KedaiKopi, Hendri Satrio,  yang juga juru bicara Anies Baswedan menyebut, jika benar ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024, maka itu hanya untuk mengetes saja. Foto ilustrasi Hendri Satrio.
Foto: joko sadewo
Pendiri lembaga survei KedaiKopi, Hendri Satrio, yang juga juru bicara Anies Baswedan menyebut, jika benar ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024, maka itu hanya untuk mengetes saja. Foto ilustrasi Hendri Satrio.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Anies Baswedan, Hendri Satrio (Hensat) melihat keputusan PN Jakarta Pusat adalah bentuk testing the water atas ide perpanjangan masa jabatan presiden. Masyarakat harus mengawal jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan ini.

“Masak kita kaget dengan model testing the water  kayak gini. Kita sebenarnya gak perlu kaget dengan hal-hal kayak begini. Ngetes saja itu,” kata Hendri, Kamis (2/3/2023).

Diungkapnya, masih ada upaya untuk membangkitkan ide-ide penundaan pemilu. Hendri mengatakan, ia bukan meragukan hasil putusan pengadilan, namun hal-hal seperti ini, sebenarnya sudah bisa ditebak. “Kalau kemudian kita bilang testing the water ,  pemerintah pasti bilang kita tidak menampurti proses hukum,” kata dia.

Jika benar putusan PN Jakarta Pusat adanya penundaan Pemilu 2024, maka keputusan ada di niat KPU. “Mereka mau banding atau tidak?” ungkap Hensat.