Kamis 02 Mar 2023 21:30 WIB

Putusan Penundaan Pemilu 2024, Hensat: Ngetes Saja Itu

Masih ada upaya untuk membangkitkan ide-ide penundaan pemilu.

Pendiri lembaga survei KedaiKopi, Hendri Satrio,  yang juga juru bicara Anies Baswedan menyebut, jika benar ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024, maka itu hanya untuk mengetes saja. Foto ilustrasi Hendri Satrio.
Foto: joko sadewo
Pendiri lembaga survei KedaiKopi, Hendri Satrio, yang juga juru bicara Anies Baswedan menyebut, jika benar ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024, maka itu hanya untuk mengetes saja. Foto ilustrasi Hendri Satrio.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara Anies Baswedan, Hendri Satrio (Hensat) melihat keputusan PN Jakarta Pusat adalah bentuk testing the water atas ide perpanjangan masa jabatan presiden. Masyarakat harus mengawal jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan ini.

“Masak kita kaget dengan model testing the water  kayak gini. Kita sebenarnya gak perlu kaget dengan hal-hal kayak begini. Ngetes saja itu,” kata Hendri, Kamis (2/3/2023).

Diungkapnya, masih ada upaya untuk membangkitkan ide-ide penundaan pemilu. Hendri mengatakan, ia bukan meragukan hasil putusan pengadilan, namun hal-hal seperti ini, sebenarnya sudah bisa ditebak. “Kalau kemudian kita bilang testing the water ,  pemerintah pasti bilang kita tidak menampurti proses hukum,” kata dia.

Jika benar putusan PN Jakarta Pusat adanya penundaan Pemilu 2024, maka keputusan ada di niat KPU. “Mereka mau banding atau tidak?” ungkap Hensat. 

Jika KPU mengajukan banding, kata Hendri maka harus dikawal. Harus disiapkan bukti-bukti kuat bahwa tidak perlu penundaan pemilu itu tidak perlu. “Saya kira teman-teman PRIMA (parpol baru yang mengajukan gugatan, Red) juga kaget,” ungkapnya.  Selain itu, lanjutnya, penundaan pemilu bukanlah kewenangan Pengadilan negeri.

Sebelumnya beredar kabar atas putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan adanya penundaan Pemilu 2024. Putusan KPU ini terkait dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) karena merasa dirugikan soal verifikasi parpol. 

PN Jakarta Pusat kemudian mengklarifikasi putusan tersebut. PN Jakpus merasa putusan yang menyatakan “ menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari” berbeda makna dengan menunda Pemilu 2024. 

"Pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyi letter-nya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2022 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Tidak mengatakan menunda pemilu ya, 'tidak', cuma itu bunyi putusannya seperti itu," kata Juru Bicara sekaligus hakim PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (2/3). 

Zulkifli menjelaskan perkara ini tergolong Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement