REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang sudah ditetapkan, tetap sah sebagai peserta Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, penegasan itu perlu disampaikan karena gugatan perdata di PN Jakpus itu diajukan oleh partai politik calon peserta pemilu, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Objek gugatannya adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam persidangan perkara tersebut, kata Hasyim, pihaknya sudah menyampaikan eksepsi atau pembelaan. Pihaknya menyatakan bahwa kewenangan menguji produk hukum KPU ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak KPU juga menyampaikan bahwa Prima sudah menggugat ke PTUN Jakarta dan gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, status partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diperintahkan PN Jakpus. "Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 karena produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tahapan pemilu tidak dibatalkan oleh PN Jakpus. Produk hukum yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Hasyim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Banding akan diajukan setelah KPU menerima salinan resmi putusan tersebut.
Dia menegaskan, langkah untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajukan banding itu adalah sikap resmi KPU RI. Sikap tersebut diambil saat tujuh komisioner KPU RI menggelar rapat dadakan hari ini setelah mengetahui substansi putusan PN Jakpus itu.
PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) siang membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Partai baru itu melayangkan gugatan karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika, Kamis.
Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada Prima. Majelis hakim menyatakan, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).