REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang sudah ditetapkan, tetap sah sebagai peserta Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, penegasan itu perlu disampaikan karena gugatan perdata di PN Jakpus itu diajukan oleh partai politik calon peserta pemilu, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Objek gugatannya adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam persidangan perkara tersebut, kata Hasyim, pihaknya sudah menyampaikan eksepsi atau pembelaan. Pihaknya menyatakan bahwa kewenangan menguji produk hukum KPU ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak KPU juga menyampaikan bahwa Prima sudah menggugat ke PTUN Jakarta dan gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima.
"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, status partai politik mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam.