Kamis 02 Mar 2023 23:34 WIB

Diminta Tunda Pemilu, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 

KPU telah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. KPU RI menegaskan bahwa tidak akan menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. 

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam. 

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 karena produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tahapan pemilu tidak dibatalkan oleh PN Jakpus. Produk hukum yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. 

"Dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Hasyim. 

Hasyim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus itu. Banding akan diajukan setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan tersebut. 

Dia menegaskan, langkah untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dan mengajukan banding itu adalah sikap resmi KPU RI. Sikap tersebut diambil saat tujuh komisioner KPU RI menggelar rapat dadakan hari ini setelah mengetahui substansi putusan PN Jakpus itu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima melayangkan gugatan karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika, Kamis. 

Majelis hakim juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada Prima. Majelis hakim menyatakan, putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement