Kamis 02 Mar 2023 23:34 WIB

Diminta Tunda Pemilu, KPU Tetap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024 

KPU telah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus itu.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. KPU RI menegaskan bahwa tidak akan menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. 

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3/2023) malam. 

Baca Juga

Hasyim menjelaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 karena produk hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tahapan pemilu tidak dibatalkan oleh PN Jakpus. Produk hukum yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. 

"Dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ujar Hasyim.