REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan di kalangan remaja menjadi tantangan berat bagi dunia pendidikan.
Ketua Program Doktor Pendidikan Islam di Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Dr Adian Husaini, menjelaskan di era kebebasan informasi tantangan di bidang pendidikan semakin berat.
"Perlu adanya penguatan akhlak dengan mengintegrasikan keluarga dan masyarakat mengacu pada konstitusi UUD pasal 31 ayat 3, yakni Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang"ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (2/3/2023).
Saat ini masyarakat di Indonesia belum benar-benar mementingkan pendidikan akhlak. Mereka masih berkutat pada capaian pendidikan demi intelektualitas semata.