JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merespons dugaan adanya ratusan kasus penggunaan jasa joki dalam proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. Bawaslu menegaskan, para joki itu bisa dijatuhi sanksi pidana dan denda. Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan, dalam kasus ini ada dua pihak yang bisa dijerat secara pidana. Pertama, orang...
Berita Lainnya