Jumat 03 Mar 2023 08:22 WIB

Otoritas Bandara Semarang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SatuSehat Mobile

Pembaruan aplikasi ini untuk menghindari kendala dalam validasi kelayakan terbang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Tampilan aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi aplikasi Satu Sehat.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Tampilan aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi aplikasi Satu Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mengimbau kepada para calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile.

Pembaruan aplikasi kesehatan masyarakat ini dimaksudkan untuk menghindari adanya sejumlah kendala dalam proses validasi kelayakan terbang, yang menjadi syarat perjalanan dengan pesawat udara.

"Kami mengimbau para calon penumpang pesawat udara segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile," kata Stakeholder Relation Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo, Jumat (3/3/2023).

Apabila memiliki kendala dalam proses pembaruan, jelasnya, calon penumpang dapat menunjukkan dokumen vaksinasi berupa soft copy ataupun dokumen fisik untuk mempermudah proses validasi dokumen kesehatan yang menjadi syarat perjalanan dengan transportasi udara.

Selama proses migrasi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile berlangsung, PT Angkasa Pura I akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Semarang.

Karena KKP Kelas II merupakan pihak yang berwenang dalam melakukan validasi dokumen kesehatan di bandara, guna  memastikan proses perjalanan penumpang berlangsung dengan lancar.

"Sejauh ini proses-proses validasi dokumen kesehatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, telah dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Heri juga menambahkan, untuk syarat perjalanan dengan transportasi udara hingga saat ini masih mengacu kepada SE Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 82 Tahun 2022.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melengkapi syarat perjalanan yang berlaku sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan  RI Nomor 82 Tahun 2022. Seperti calon penumpang usia di atas 18 tahun untuk wajib  vaksin dosis ketiga.

Adapun untuk calon penumpang usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis kedua. "Sementara untuk usia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” tegas Heri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement