REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Bina Masyarakat, Direktorat Deradikalisasi terus melakukan program penguatan rasa nasionalisme kepada para mitra deradikalisasi atau eks narapidana terorisme (napiter). Ada empat poin penguatan nasionalisme itu adalah komitmen kebangsaan, toleransi terhadap keberagaman, menghargai budaya dan kearifan lokal, serta menjaga perdamaian.
"Pancasila bukanlah agama dan Pancasila tidak untuk menggantikan agama. Tetapi Pancasila adalah dasar, Pancasila adalah ideologi yang mempersatukan bangsa yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa dan budaya," ungkap Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhidsaat silaturahmi BNPT bersama mitra deradikalisasi di Jambi, Kamis (2/3/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh 16 mitra deradikalisasi beserta keluarga yang berasal dari Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain Mitra Deradikalisasi, juga hadir aparat hukum wilayah dan unsur Pemerintah Daerah Jambi, di antaranya Kabinda Provinsi Jambi, Wakil Direktur Intelkam Polda Jambi, serta jajaran dari Korem 042/Garuda Putih, BAIS Jambi, Bakesbangpol Provinsi Jambi, Polresta Jambi, dan Kodim 0415/Jambi.
Nurwakhid juga mengajak para mitra deradikalisasi agar benar-benar memahami konteks hukum Allah yang dulu dijadikan pegangan saat terlibat kasus terorisme. Ia menjelaskan bahwa hukum Allah adalah hukum untuk kemaslahatan dan hukum yang melarang kemudaratan. Artinya adalah hukum yang memuat semua perintah Allah dan semua larangan Allah. Hukum-hukum yang melarang kemudaratan dan menyuruh melakukan kemaslahatan
"Ketika teman-teman dulu menganggap negara ini sebagai negara kufar atau kafir karena belum berhukum Allah, pertanyaaan saya, larangan Allah mana yang tidak dilarang di Indonesia? Perintah Allah yang mana yang tidak dibolehkan negara Indonesia?" kata Nurwakhid.
Ia menegaskan suatu negara jelas harus sesuaisyariat Allah, dan Indonesia sudah menerapkan syariat tersebut. Contohnya seperti istilah dalam Bahasa Jawa, molimo atau 5 M yaitu main (judi-Red), mendem, madon, madat, dan maling. Semua 5M itu dilarang tegas di Indonesia.
"5M itu dilarang di Indonesia karena agama melarang, berzinah dilarang karena agama juga melarang.mencuri, korupsi dilarang karena agama melarang, Narkoba dilarang. Semua yang dilarang Allah dilarang di negara ini," katanya.
Artinya, ungkap Nurwakhid, bahwa bangsa Indonesia sejatinya sudah sesuai dengan syariat Alllah. Kalau pun masih ada yang melanggar atau salah tentu sama-sama harus diperbaiki. Tapi dengan cara yang benar dengan amar ma’ruf nahi munkar.
Selain itu, Direktur Deradikalisasi BNPT juga memberikan pesan kepada para Mitra Deradikalisasi untuk meningkatkan toleransi di tengah keberagaman yang ada di Indonesia, khususnya di Jambi. "Perbedaan adalah sunatullah dan berdasarkan kehendak Allah. Maka kita harus menghormati perbedaan. Karena intoleransi sejatinya menuju kesombongan yang bisa membawa kita ke kekafiran," kata Nurwakhid.
Sementara itu, Kabinda Jambi, Brigjen Pol Irawan David Syah berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat dan meningkatkan rasa cinta tanah air seperti yang disampaikan oleh direktur Deradikalisasi BNPT.
"Hari ini kita betul-betul mendapatkan pelajaran luar biasa dari Direktur Deradikalisasi yang memberi pengkayaan ilmu. Saya berharap lewat pertemuan ini, menjadi renungan yang berharga buat kita, supaya kita berkomitmen untuk benar-benar mencintai negara kita, NKRI," ucap Irawan.