Jumat 03 Mar 2023 09:11 WIB

Ini Profil Hakim yang Tunda Pemilu, Salah Satunya Bebaskan 'Keturunan' Nyi Roro Kidul

Salah satu hakim putuskan penundaan pemilu pernah bebaskan 'keturunan' Nyi Roro Kidul

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Palu hakim (Ilustrasi). Salah satu hakim putuskan penundaan pemilu pernah bebaskan warga yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul di PN Medan.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Salah satu hakim putuskan penundaan pemilu pernah bebaskan warga yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul di PN Medan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3). 

Baca Juga

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. 

Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. 

Pertama, Oyong menjabat hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Di PN Jakpus, Oyong pernah menolak gugatan yang diajukan Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. 

Dalam pantauan, Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena menganiaya wartawan Juhri Samanery. Oyong pun pernah dilaporkan atas vonis ringan kasus pembunuhan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. Tapi Oyong selalu lolos dari sanksi. 

Oyong tercatat pernah bertugas diantaranya di PN Ambon, PN Medan, Sarolangun. Selama di PN Medan, Oyong pernah memutus bebas Siska W Maulidha, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul. 

Kedua, Dominggus saat ini duduk sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakpus. Dominggus pernah berdinas diantaranya di PN Medan, PN Rantauparapat. 

Di PN Medan, Dominggus pernah memutus bebas Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro yang merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan. Dominggus juga sempat ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan yang mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa terhadap PT Sun Resort. 

Ketiga, Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya. Tak banyak informasi yang dapat diperoleh mengenai rekam jejak Bakri berdasarkan penelusuran daring. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement