REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi perubahan status perempuan berinisial AG (15 tahun) yang awalnya sebagai saksi menjadi pelaku anak. AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Crytalino David Ozora (17 tahun).
"Kami menghormati penetapan tersebut, dan tentu akan terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada Republika, Kamis (2/3).
Nahar menekankan, koordinasi lintas sektor penting untuk menjamin hak AG sebagai pelaku yang masih berada di bawah umur. Sehingga, AG memiliki hak-hak khusus dalam perkara ini. Hal ini sesuai mandat pasal 94 UU 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Ini dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan SPPA," ujar Nahar.
Nahar menyebut, ada sejumlah hal yang patut dipertimbangkan kepolisian dalam memproses hukum AG. Tujuannya agar AG tak kehilangan haknya sebagai anak.
"Kami berharap 16 upaya perlindungan khusus bagi ABH sebagaimana disebutkan dalam Pasal 64 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Nahar.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa AGH (15 tahun) diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Terhadap AG yang masih berusia di bawah umur maka tidak boleh disebut tersangka.
Peningkatan status terhadap AG ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan juga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Selain itu, penyidik juga melakukan perubahan konstruksi pasal terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) disangkakan dengan 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.
Kemudian untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun) dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76C juncto 80 Undang-undang perlindungan anak.