REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI Kemenkumham) mencatatkan peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual sepanjang tahun 2022.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu mengungkapkan, peningkatan permohonan itu mencapai 257.335. Jumlah tersebut melonjak 26,41 persen daripada tahun 2021.
"Publik perlu mengetahui bahwa capaian DJKI tahun 2022 dari segi permohonan kekayaan intelektual kami mengalami peningkatan jumlah permohonan, ini mencapai 257.335," kata Razilu ketika berbincang dengan media di Kantor DJKI Kemenkumham pada Kamis (2/3).
Razilu menjelaskan, sejumlah kategori permohonan kekayaan intelektual yang meningkat. Permohonan terhadap hak cipta di angka 117.083, hak paten sebanyak 14.062, desain industri sebanyak 4.877, kekayaan intelektual komunal sebanyak 1.071, dan indikasi geografis sebanyak 26.
"Yang terbanyak itu sektor Merek mencapai 120.218 permohonan untuk 2022," ujar Razilu.
Razilu juga menyampaikan peningkatan permohonan kekayaan intelektual itu berpengaruh positif terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kontribusi DJKI terhadap PNBP ini kita mencapai sekitar Rp 800-an miliar," ucap Razilu.
Untuk tahun ini, DJKI menetapkan program-program unggulan. Hal ini demi meningkatkan permohonan kekayaan intelektual sebesar 17 persen di tahun 2023 diantaranya dengan safari Menteri Hukum dan HAM, DJKI Aktif Belajar Mengajar dan Indonesian IP Academy.
Kemudian, DJKI menargetkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar 8 persen, menyelesaikan permohonan kekayaan intelektual sebesar 99 persen, Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024, menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran kekayaan intelektual sebesar 100 persen, sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis kekayaan intelektual, Patent Examiner Goes to Campus.
"Semoga hasil kerja kami di 2023 akan lebih baik. Kami mengajak seluruh pihak berkolaborasi agar program-program unggulan ini sukses," ucap Razilu.