REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono, meminta semua unsur untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menerima gugatan partainya. Adapun hakim PN Jakpus juga menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Melaksanakan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Agus di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Dengan begitu, jadwal pemilu diperkirakan baru bisa dilangsungkan pada Juli 2025.
Agus merasa perlu menanggapi berbagai komentar dari tokoh bangsa dan pakar hukum yang merasa putusan PN Jakpus keliru. Termasuk, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang menolak putusan PN Jakpus dan mendukung KPU untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar Agus.