Jumat 03 Mar 2023 14:51 WIB

PN Jakpus Belum Terima Pemanggilan Hakim dari KY Soal Penundaan Pemilu

PN Jakpus sebut belum terima pemanggilan hakim dari KY soal putusan penundaan pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Palu hakim, ilustrasi. PN Jakpus sebut belum terima pemanggilan hakim dari KY soal putusan penundaan pemilu.
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi. PN Jakpus sebut belum terima pemanggilan hakim dari KY soal putusan penundaan pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak keberatan dengan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil sejumlah hakim PN Jakpus. Pemanggilan ini terkait putusan Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan yang berpotensi menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Juru bicara sekaligus hakim PN Jakpus, Zulfikli Atjo sudah mendengar kabar rencana pemanggilan hakim oleh KY. Ia tak mempermasalahkan hal tersebut. 

Baca Juga

"Kami siap (kalau ada pemanggilan), undang-Undang memperbolehkan apabila hakimnya diperiksa," kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (3/3). 

Zulkifli menghargai tupoksi dan kewenangan KY terkait investigasi dugaan pelanggaran perilaku hakim. Apalagi sudah ada dasar hukum yang memperkuat tindakan KY tersebut.