Jumat 03 Mar 2023 15:12 WIB

Pelni Tingkatkan Pengamanan Barang Bawaan Penumpang

Pemeriksaan barang penumpang dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang berjalan saat tiba mengunakan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kamis (22/12/2022). PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni meningkatkan pemeriksaan barang bawaan penumpang saat naik ke atas kapal.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penumpang berjalan saat tiba mengunakan KM Kelud di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Kamis (22/12/2022). PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni meningkatkan pemeriksaan barang bawaan penumpang saat naik ke atas kapal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni meningkatkan pemeriksaan barang bawaan penumpang saat naik ke atas kapal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelayaran sekaligus persiapan menghadapi angkutan Lebaran 2023.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengungkap salah satu hasilnya adalah temuan minuman beralkohol dari barang bawaan penumpang yang akan naik ke KM Labobar dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara pada pekan lalu. “Temuan ini berkat kewaspadaan tenaga pengamanan di atas kapal yang berhasil mendeteksi barang bawaan penumpang yang dirasa janggal atau membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Opik dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Dia menuturkan, manajemen mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan tersebut. Opik memastikan perusahaan mendukung kebijakan untuk memperketat pengawasan barang bawaan penumpang ke atas kapal.

Saat kejadian, kata dia. petugas keamanan kapal mendapati satu buah koper besar yang berisikan botol minuman beralkohol tradisional seberat 50 liter. “Petugas segera menyerahkan pemilik barang berserta barang bukti kepada pihak berwenang di wilayah Pelabuhan Bitung,” ujar Opik.

Selain minuman beralkohol, penumpang kapal Pelni juga dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam. Begitu juga dilarang membawa binatang, bahan peledak, dan makanan berbau menyengat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement