REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta penyelenggara negara menyampaikan semua hartanya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini disampaikan Ma'ruf lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan rendahnya data pejabat yang menyampaikan LHKPN maupun harta yang dilaporkan minimalis.
"Saya kira kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, baik eksekutif, legislatif juga dari yudikatif semua melaporkan ini dengan jujur ya," kata Ma'ruf saat diwawancarai di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ma'ruf mengatakan, pemerintah juga akan mendorong jajarannya untuk patuh dan transparan dalam pelaporan LHKPN. "Apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah, itu pemerintah akan mendorong terus," ujar Ma'ruf.
"Semua saya kira Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya untuk atau bawahannya atau terus melaporkan LHKPN," tambahnya.
Sebelumnya, harta kekayaan pejabat dan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disorot publik setelah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diketahui mencapai Rp 56 miliar. KPK mengungkap tidak sedikit pejabat dengan laporan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil atau jabatannya.
“Saya sampaikan, sebetulnya banyak pejabat-pejabat kita yang melaporkan harta kekayaannya, kalau kita lihat profil yang bersangkutan, enggak match (sesuai). Ya, kalau kita hanya melihat pekerjaan yang bersangkutan selaku penyelenggara negara atau ASN, ya, itu enggak cocok. Maka ada yang melaporkan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Selasa (28/2/2023).
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadiri sidang kabinet di Istana Negara menyampaikan data pejabat yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022 yakni lembaga legislatif baru 38 persen, eksekutif 53 persen, dan yudikatif 94,8 persen.
"Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan. Anda bisa bayangkan lebih dari, hampir 500 ribu, penyelenggara negara yang wajib lapor. Hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen, dari legislatif itu baru 38 persen, yang cukup menggembirakan LHKPN yang sudah melaporkan diri itu adalah dari kalangan yudikatif mencapai 94,8 persen," ujar Firli.