Sabtu 04 Mar 2023 00:29 WIB

Ketum Prima Klaim Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Karena Tahapan Pemilu tak Bersih

Putusan PN Jakpus menunjukkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menilai, tahapan Pemilu 2024 tak tidak bersih. Ia mengaku, langkah Partai Prima melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi langkah terakhir yang dipilihnya.

Ia menekankan, tidak ada cara lain membawa perbuatan melawan hukum KPU selain ke PN Jakpus. Agus memertanyakan, orang-orang cuma bicara politik kepentingan tapi tidak bicara substansi demokrasi menghasilkan pemerintah dan parlemen bersih.

Baca Juga

"Banyak ketua partai politik, tokoh-tokoh pengamat-pengamat, tidak memahami substansi bahwa proses demokrasi yang kita perjuangkan bersama-sama di tahun 98 itu harus jujur dan adil," kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

Ia menekankan, tidak boleh ada yang intervensi, tidak boleh ada yang mengotori, agar demokrasi kita sehat dan pemerintahan kita legitimate. "Kami rasa ada tindakan tidak adil terhadap partai kami sebagai partai peserta pemilu 2024," ujar Agus.