Jumat 03 Mar 2023 16:38 WIB

Yogyakarta Razia Pembuang Sampah Sembarangan, Pelanggar Didenda Rp 250 Ribu

Sebagian besar pelanggar merupakan warga dari luar Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Warga membersihkan sampah di depan mural larangan buang sampah sembarangan (ilustrasi)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warga membersihkan sampah di depan mural larangan buang sampah sembarangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menggencarkan razia terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Razia ini dilakukan mengingat masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta.

Padahal, sejak Januari 2023 lalu sudah diterapkan gerakan zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2023, Satpol PP menangkap basah beberapa orang yang masih membuang sampah sembarangan.

Plt Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Heri Eko Prasetyo mengatakan, warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan yang ditemukan sebagian besar merupakan warga dari luar Kota Yogyakarta. Sanksi pun diberikan bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Sampai saat ini masih ditemukan warga luar kota yang membuang sampah sembarangan," kata Heri. Pihaknya pernah memberikan sanksi kepada warga luar kota yang sengaja membuang sampah sembarangan berupa denda sebesar Rp 250 ribu.

Adapun, warga Kota Yogyakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan pun ikut diberikan sanksi. Pihaknya pernah memberikan sanksi pembinaan kepda warga Kota Yogyakarta yang membuang sampah sembarang.

Selain itu, pelanggar juga diharuskan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kami terus melakukan pengamanan di depo ataupun TPS di Kota Yogyakarta, jika ada yang melanggar kami tidak segan-segan memberikan penindakan ke jalur hukum," ujar Heri.

Pengawasan di depo sampah atau TPS dilakukan selama 24 jam oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendukung gerakan zero sampah anorganik. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung ketertiban membuang sampah melalui gerakan tersebut.

"Kami terus berjaga di beberapa depo dengan bergantian selama 24 jam, sehingga jika ditemukan ada yang membuang sampah namun belum dipilah, kita arahkan untuk dipilah dulu antara sampah anorganik, organik dan residu," jelasnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dody Kurnianto mengatakan, petugas dari Satpol PP sudah ditempatkan di 13 depo sampah yang ada di di Kota Yogyakarta. Penjagaan ini juga dibantu oleh Linmas untuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan.

Dody juga menuturkan bahwa razia warga yang membuang sampah sembarangan akan terus dilakukan. Hal ini mengingat pihaknya masih menemukan tumpukan sampah yang dibuang di pinggir-pinggir jalan.

"Kami berharap untuk warga Kota (Yogya) ataupun luar Kota (Yogya) tidak membiasakan membuang sampah di sembarang tempat. Sampai saat ini kami masih menemukan tumpukan sampah di beberapa ruas jalan. Kami terus lakukan patroli dan menjaga sampai pagi di titik-titik dimana warga membuang sampah di pinggir jalan," kata Dody.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement