Jumat 03 Mar 2023 16:51 WIB

Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Saya Kira Hakimnya tak Mengerti Taksonomi Hukum

Pemerintah memberikan dukungan ke KPU untuk mengajukan banding,

Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menkopolhukam Mahfud MD, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh kepada KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga

"Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda pemilu tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Semua ahli hukum juga menyatakan bahwa keputusan itu kesalahan besar.