REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono angkat bicara mengenai ramainya pembahasan tentang anggaran Rp4,74 miliar untuk pembelian mobil dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Menurutnya, fasilitas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Sesuai Permendagri itu, kendaraan dinas untuk Gubernur kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standar-nya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc ya, kemudian satunya lagi karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Joko menjelaskan, hal itu juga telah berlaku pada zaman gubernur-gubernur periode sebenarnya dengan spesifikasi yang kurang lebih sama. Sehingga, berdasarkan beleid dari Kemendagri, anggaran pembelian fasilitas mobil Jeep tersebut adalah hal yang lumrah atau normal.
"Lalu untuk kendaraan dinas yang sudah ada, yang dengan spek 4.200 cc, kemudian sedan 3.000 cc itu sedang proses pengalihan kepemilikan, yang dulunya dimiliki Pemprov DKI Jakarta, sekarang dengan ketentuan yang ada bahwa kendaraan tersebut apabila kepala daerah telah menjabat lebih dari empat tahun itu akan dialihkan kepemilikan kepada yang bersangkutan dengan harga yang tidak terlalu mahal," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Joko mengungkapkan bahwa saat ini Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum memiliki kendaraan dinas sejak menjabat sebagai kepala daerah di Ibu Kota.
Hingga saat ini, Heru menggunakan kendaraan dinas Kesekretariatan Negara. Sebelum menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru diketahui merupakan Kepala Sekretariat Kepresidenan. "Pak Heru itu tidak memiliki kendaraan dinas di sini," tuturnya.
Dia pun menyebut bahwa tiap periode kepala daerah memang ada sekali penganggaran kendaraan dinas yang sesuai dengan Permendagri.
Dengan demikian, pada tahun ini Heru akan mendapatkan dua mobil kendaraan dinas, yakni sedan dan Jeep. Menurut penuturan Joko, pihaknya mengupayakan kendaraan listrik untuk digunakan sebagai mobil dinas, sesuai dengan aturan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang tentang penggunaan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Regulasi itu bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudin masing-masing senilai Rp2,37 miliar, sehingga totalnya sekitar Rp4,74 miliar. Jenis kendaraan dinas tersebut yaitu Jeep dengan kapasitas atau isi silinder maksimal 4.200 CC, yang tercantum di laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hanya saja, Heru mengaku, belum mengetahui mengenai informasi adanya anggaran pembelian mobil Jeep untuk kendaraan dinasnya senilai miliaran rupiah tersebut. Dia menyebut, akan memeriksa informasi tersebut terlebih dahulu. "Saya enggak tahu, nanti saya cek," kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Jumat (3/2).
Sebelum muncul informasi pengadaan mobil Jeep Rp4,74 miliar tersebut, ramai pula perbincangan mengenai anggaran dalam APBD 2023 untuk 21 unit mobil listrik dengan harga Rp800 juta per unit. Sehingga, kemunculan informasi penganggaran untuk mobil Jeep dengan angka miliaran rupiah, perbincangan ihwal hal itu makin menjadi di mata publik. Pengamat pun menilai bahwa anggaran sebesar itu lebih baik dialirkan untuk kebutuhan sarana dan prasarana umum.