REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 ketika mengabulkan gugatan artai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut Pemilu 2024.
Menurutnya, putusan tersebut dapat membuat kekacauan (chaos) politik. Hidayat menjelaskan, putusan PN Jakpus itu jelas melanggar konstitusi. Sebab, putusan tersebut menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke bulan Juli 2025.
Padahal, UUD 1945 tegas menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Periodisasi lima tahunan itu jatuh pada tahun 2024. Dia mengatakan, apabila Pemilu 2024 ditunda sebagaimana amat putusan tersebut, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi lainnya terkait masa jabatan presiden dan anggota lembaga perwakilan.
Sesuai UUD 1945, masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR juga habis pada waktu yang sama. Ketika Pemilu 2024 ditunda, lanjut dia, tentu pejabat eksekutif dan legislatif tidak memiliki basis legitimasi yang konstitusional.