REPUBLIKA.CO.ID, Lantaran dinilai memberikan keterangan bohong atau palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal pemidanaan guna menjerat anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO. Perkara ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Jaksel.
Polres Jaksel: