Jumat 03 Mar 2023 18:26 WIB

Infografis Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah, Ancaman Hukuman Bertambah

Ancaman hukuman maksimal Mario Dandy Satriyo kini menjadi 12 tahun penjara..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Lantaran dinilai memberikan keterangan bohong atau palsu saat diperiksa penyidik, pihak kepolisian kini mengubah pasal-pasal pemidanaan guna menjerat anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap korban berinisial CDO. Perkara ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Jaksel.

 

Polres Jaksel: