Jumat 03 Mar 2023 20:06 WIB

Kronologi Gugatan Partai Prima Hingga Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

Putusan PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima telah memicu kegaduhan.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024, membuat publik gaduh. Bahkan, putusan tersebut dicurigai merupakan pesanan dari kelompok yang sejak lama ingin menunda pemilu demi mewujudkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. 

Putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu tidak muncul begitu saja. Semua bermula ketika KPU RI pada 14 Oktober 2022 menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, karena tidak memenuhi syarat administrasi. 

Baca Juga

Prima tidak terima dengan keputusan KPU itu karena merasa partainya memenuhi semua syarat administrasi, termasuk syarat keanggotaan. Prima lantas menggugat keputusan KPU RI itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada 17 Oktober 2022. 

Hasilnya, Bawaslu RI memenangkan Prima dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap partai baru tersebut. KPU RI lantas melaksanakan perintah itu dengan cara mempersilahkan Prima menyerahkan perbaikan berkas selama satu pekan pada pertengahan November.