REPUBLIKA.CO.ID,ALOR SETAR -- Sebuah agen perjalanan umroh Malaysia didenda 41.300 ringgit Malaysia (Rp 141 juta) oleh Pengadilan Negeri setempat. Sang direktur mengaku bersalah atas 13 dakwaan gagal melakukan restitusi, seperti yang diperintahkan oleh Pengadilan Klaim Konsumen Malaysia (TTPM).
Dalam TTPM tersebut, yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu, terdakwa ditetapkan harus membayar kepada 13 penggugat sebesar 169.577 ringgit atau Rp 580 juta.
Terdakwa, bernama Mohd Nizam Noh, mewakili Massnizam Group Travel & Tours Sdn Bhd. Ia mengajukan permohonan di hadapan Hakim Muhammad Zul Hilmi Latif, setelah dakwaan dibacakan kepadanya oleh seorang penerjemah.
Dilansir di Sun Daily, Jumat (3/3/2023), pengadilan mendenda perusahaan sebesar 3.000 ringgit untuk 10 hitungan pertama, serta denda 3.300, 3.500 dan 4.500 ringgit masing-masing untuk tiga hitungan sisanya. Surat perintah retribusi akan dikeluarkan jika perusahaan gagal membayar denda.
Menurut dakwaan, perusahaan dituduh gagal memenuhi perintah restitusi, yang dikeluarkan oleh TTPM antara 22 Januari, 17 Februari dan 3 Maret 2020. Perusahaan itu harus membayar uang antara 6.990 dan 27.560 ringgit dalam waktu 14 hari ke 13 penggugat.
Perusahaan itu dituntut berdasarkan Bagian 117(1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan denda tidak lebih dari 10.000 ringgit.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) cabang Kedah mengatakan perusahaan ini juga didenda 39.000 ringgit oleh Pengadilan Negeri setempat pada Rabu (1/3/2023) lalu. Hal ini disampaikan karena 13 terdakwa tidak memenuhi perintah restitusi TTPM kepada 13 penggugat.
\"Perusahaan itu didenda RM3.000 untuk setiap hitungan,\" kata mereka dalam keterangan tersebut.
Dikatakan juga, bahwa direktur perusahaan saat ini menjalani hukuman penjara 14 tahun, karena pelanggaran di bawah Undang-Undang Pendanaan Anti-Pencucian Uang dan Anti-Terorisme 2001.
Sumber: