REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jepang menghitung jumlah pulau yang dimilikinya dan menyadari telah luput memasukkan hampir 7.000 pulau saat pertama kali menginventarisirnya pada 1987. Setelah 35 tahun, jumlah pulau Jepang yang terdaftar diperkirakan akan meningkat lebih dari dua kali lipat, yakni dari 6.852 menjadi 14.125.
Peningkatan jumlah berkat peningkatan akurasi dalam pemetaan geospasial yang diperkirakan akan dirilis oleh pemerintah pada awal Maret. Angka ini bisa berubah karena Otoritas Informasi Geospasial Jepang (GSI) sedang melakukan penyesuaian akhir.
Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, digitalisasi peta tidak akan mengubah ukuran wilayah atau perairan teritorial Jepang. Namun, temuan baru dapat memengaruhi muatan dalam materi pendidikan dan lainnya.
Selama ini, Pemerintah Jepang menggunakan angka yang dirilis pada tahun 1987 oleh Japan Coast Guard. Saat itu, penjaga pantai mencantumkan pulau-pulau dengan keliling 100 meter atau lebih dengan pengukuran manual di peta Jepang. Pulau-pulau di danau atau gumuk pasir sungai tidak termasuk dalam daftar.
Dalam survei terbaru, pemerintah menghitung pulau menggunakan komputer berdasarkan peta tanah elektronik GSI pada tahun 2022. Mereka merujuk silang peta tersebut dengan foto udara masa lalu dan data lainnya sambil mengecualikan tanah yang direklamasi secara artifisial.