REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) berikut barang bukti ribuan butir pil koplo berlogo Y.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan pemuda inisial AA (24) ditangkap petugas di sebuah rumah Kecamatan Panji, pada Kamis (2/3/2023) malam setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan.
"Informasi awal laporan dari masyarakat jika ada peredaran pil koplo, dan dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan pemuda tersebut berhasil kami tangkap di sebuah rumah di Panji," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur.
Disebutkan, setelah petugas melakukan penggeledahan di rumah dan sekitar lokasi itu polisi menemukan barang bukti sebanyak 4.844 butir pil koplo atau pil trex yang disimpan di kandang ayam.